" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi harta waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum ustadz " , " saya ingin tanya kena surat wasiat orang yang telah tinggal yang masa hidup buat di hadap notaris dan kemudian buka lepas mati , ada ini sesuai / jalan dengan hukum sariah . " , " lanjut mohon jelas kena rumus hitung bagi harta waris bagi ahliwaris anak lelaki dan anak perempuan dari orang ayah yang tinggal jumlah dana . " , " jazakallah ustadz atas jelas " , " wassalamu ' alaikum wr wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 31 december 2007 23 : 44  " , "  5 . 997 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum ustadz " , " saya ingin tanya kena surat wasiat orang yang telah tinggal yang masa hidup buat di hadap notaris dan kemudian buka lepas mati , ada ini sesuai / jalan dengan hukum sariah . " , " lanjut mohon jelas kena rumus hitung bagi harta waris bagi ahliwaris anak lelaki dan anak perempuan dari orang ayah yang tinggal jumlah dana . " , " jazakallah ustadz atas jelas " , " wassalamu ' alaikum wr wb " , " n " , " wasiat adalah amanat dari orang yang telah tinggal dunia kepada r norang - orang untuk terima beri harta benda . di dalam ilmu fiqih , wasiat r nmemang kait dengan urus harta . " , " ada wasiat benar rupa jalan tengah untuk beri bagi harta r nkepada mereka yang tidak masuk ahli waris . jadi akan ada dua pihak yang akan r nmenerima harta almarhum telah mati . yang pertama tentu saja ahli waris r ndan yang dua adalah orang yang beri harta lewat wasiat . " , " sehingga bila orang sudah masuk ahli waris , dia tidak boleh masuk r ndalam daftar terima wasiat . orang yang terima wasiat mungkin saja masih r nkeluarganya , tetapi dalam hal bagi waris , tidak masuk ahli waris . " , " misal orang kakek yang punya dua anak dan dari tiap anak ada beberapa r ncucu . lalu anak yang pertama tinggal dunia belum kakek tinggal . maka cucu r ndari anak yang tinggal itu tidak akan terima waris dari kakek mereka , r nkarena yang hak adalah anak , atau orang tua mereka . tapi karena orang tua r nmereka telah tinggal dunia lebih dahulu , maka orang tua mereka tidak r nmendapat waris . dan mereka pun juga tidak dapat apa - apa . " , " di saat itu sang kakek bisa wasiat apabila nanti tinggal , harta r nboleh beri kepada cucu , tetapi maksimal hanya 1 / 3 dari total nilai harta r nyang bagi waris . " , " jadi wasiat memang syariat di dalam islam . tetapi syarat harus r ndipenuhi , antara lain : " , " bagi harta waris " , " bila orang ayah tinggal dunia dan tinggal dua anak , satu laki - laki r ndan satu perempuan , maka bagi cukup sederhana . harta ayah yang telah r nmeninggal itu bagi tiga sama besar . dua bagi buat anak laki - laki dan satu r nbagian buat anak perempuan . " , " anda ayah masih punya isteri , belum bagi tiga , rang dulu 1 / 8 r ndari nilai total harta . " , " kita masuk kasus ini ke dalam soal cerita , misal almarhum tinggal r nuang nila 8 milyar . kalau ada isteri , beliau dapat 1 milyar . sisa 7 r nmilyar bagi tiga , 2 bagi untuk anak laki dan 1 bagi untuk anak perempuan . " , " maka hitung untuk anak laki - laki adalah : 2 / 3 x 7 milyar  rp r n4 . 666 . 666 . 666 , - dan untuk anak perempuan 1 / 3 x 7 milyar  rp 2 . 333 . 333 . 333 , - . " , " kalau tidak ada isteri , maka tidak perlu rang 1 / 8 , uang nila 8 milyar r nitu cukup bagi seperti di atas . "
